Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, Februari 14, 2024
Rakor Pengawasan Masa Tenang Panwascam Pangenan, Kabupaten Cirebon.

PANGENAN (CIREBON BRIBIN) - Masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, dimanfaatkan dengan efektif oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangenan.

Mereka turun ke lapangan dengan tegas melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Pangenan.

Ketua Panwascam Pangenan, Imam Sibaweh menegaskan bahwa APK yang masih terpasang selama masa tenang merupakan pelanggaran serius.

Ia menegaskan bahwa semua aktivitas kampanye dilarang selama masa tenang.

"Dalam masa tenang, APK yang masih terpasang tidak boleh ada. Karena APK adalah bagian dari kampanye, dan itu dilarang selama masa tenang," ujar Imam Sibaweh.

Imam menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Pangenan.

Dia menekankan pentingnya peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.

"Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan," jelasnya.

Imam menegaskan bahwa sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Pangenan untuk menghadapi masa tenang.

Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.

"Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya," tambahnya.

Imam juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.

Hal ini penting agar saat Pemilu nanti, semua pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal. (CB-006)