Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, Februari 14, 2024
Rakor Pengawasan Masa Tenang Pemilu Panwascam Sedong, Kabupaten Cirebon.

SEDONG (CIREBON BRIBIN) – Dalam mengawal masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sedong, Esya Karnia Puspawati, menegaskan langkah tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah kerjanya.

"Tidak ada toleransi terhadap APK yang masih terpasang selama masa tenang. APK merupakan bagian dari kampanye, dan itu dilarang saat masa tenang," ujarnya, Minggu (11/02).

Penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah kerjanya.

Dia juga menyoroti peran penting PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.

"Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, tindakan penindakan akan segera dilakukan," tegasnya.

Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Sedong untuk menghadapi masa tenang.

Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.

"Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya," ungkapnya.

Esya juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.

"Langkah ini diambil agar para pengawas dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan," tambahnya. (CB-006)