Selasa, 13 Februari 2024

Selasa, Februari 13, 2024

Penertiban APK dilakukan Panwascam Susukan Lebak secara kolaboratif dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kecamatan Depok.


SUSUKAN LEBAK (CIREBON BRIBIN) - Dalam upaya memastikan masa tenang Pemilu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 berlangsung kondusif dan sesuai aturan.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Susukan Lebak, Bagya Robandi, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penurunan semua alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah kecamatan tersebut.

Menurut Bagya, APK yang masih terpasang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan masa tenang.

"Tidak ada ruang bagi APK selama masa tenang. Kami harus memastikan semua APK turun agar tidak mengganggu proses pemilu yang adil dan bersih," tegasnya, Minggu (11/2).

Penertiban APK dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kecamatan Susukan Lebak.

Bagya menegaskan bahwa PTPS memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari APK.

"Kami telah memberi instruksi kepada PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada yang terpasang, tindakan tegas akan segera dilakukan," ungkapnya.

Sebelum menjalankan operasi penurunan APK, Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi seluruh jajaran pengawas di Kecamatan Susukan Lebak.

Patroli masa tenang juga akan dilaksanakan di semua tingkatan guna meminimalisir pelanggaran pemilu.

"Patroli ini bertujuan untuk mencegah segala upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap semua aturan pemilu," jelasnya.

Bagya Robandi juga mengakhiri pernyataannya dengan mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.

"Kesehatan para pengawas adalah prioritas kami agar mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal," tambahnya. (CB-006)