Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, Februari 14, 2024
Panwascam Ciledug juga melakukan patroli masa tenang di berbagai tingkatan guna meminimalisir upaya kampanye yang melanggar aturan.

CILEDUG (CIREBON BRIBIN) – Dalam menjaga kelancaran dan keadilan pemilu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciledug menjadikan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu sebagai fokus utama selama masa tenang, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Panwascam Ciledug, Udin Mauludin, menegaskan komitmennya dalam memastikan APK di wilayahnya telah diturunkan sepenuhnya.

Dalam upaya tersebut, Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) turut berperan aktif.

"Masa tenang adalah periode krusial di mana aktivitas kampanye dilarang sepenuhnya. Oleh karena itu, keberadaan APK dianggap sebagai pelanggaran serius," ujar Udin. Minggu (11/2).

Lebih lanjut Udin menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan PTPS secara intensif.

Mengingat wilayah kerja mereka terkait langsung dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus terjaga bebas dari segala bentuk kampanye.

"Pengawas telah diberi arahan untuk memastikan setiap TPS bersih dari APK. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk pencopotan APK yang masih terpasang," tambahnya.

Sebelum melaksanakan penertiban, Panwascam Ciledug telah menggelar apel kesiapan bagi seluruh jajaran pengawas di wilayah kecamatan.

Selain itu, mereka juga melakukan patroli masa tenang di berbagai tingkatan guna meminimalisir upaya kampanye yang melanggar aturan.

"Patroli ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran pemilu dan memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara yang adil dan transparan," ungkap Udin.

Ia juga mengingatkan para pengawas untuk menjaga kesehatan mereka, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrim saat ini, demi optimalnya pelaksanaan tugas pengawasan. (CB-006)