Rabu, 14 Februari 2024

Rabu, Februari 14, 2024

 

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gebang

CIREBON BRIBIN - Dalam menjaga ketertiban selama masa tenang Pemilu pada 11 hingga 13 Februari 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gebang bergerak proaktif dengan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.

Ketua Panwascam Gebang, Hotimussalam, menyampaikan bahwa keberadaan APK yang masih terpasang di masa tenang merupakan pelanggaran yang tidak dapat diterima. Menurutnya, selama periode ini, segala bentuk aktivitas kampanye harus dihentikan sepenuhnya.

"Dalam masa tenang, APK yang masih terpasang melanggar aturan karena merupakan bagian dari aktivitas kampanye yang dilarang," ungkap Hotimussalam. Minggu (11/2)

Langkah penertiban APK melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Gebang. Hotimussalam menegaskan pentingnya peran PTPS dalam memastikan kebersihan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari APK.

"Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, kami akan segera bertindak," jelasnya.

Sebelum melakukan penurunan APK, Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Gebang untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga dijadwalkan di setiap tingkatan guna meminimalisir pelanggaran pemilu.

"Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya," tambahnya.

Hotumussalam juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan bagi jajaran pengawas, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrim saat ini. Hal ini diharapkan dapat menjaga kesiapan optimal dalam melaksanakan tugas-tugas pemilu mendatang.