Selasa, 06 Februari 2024

Selasa, Februari 06, 2024
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni memimpin press release pengungkapan kasus di Mapolresta Cirebon, Selasa (6/2).

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan oleh seorang Office Boy (OB) kepada pimpinannya di salah satu perusahaan koperasi di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pihaknya telah menetapkan OB yang diketahui berinisial R alias A (23) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sudah bekerja kurang lebih 2 tahun sebagai office boy dan penjaga malam di kantor koperasi tersebut ," katanya, Selasa (6/2).

Sumarni menuturkan, 5 hari sebelum kejadian R sering dimarahi oleh pimpinannya berinisial HAN (28), sehingga menyimpan dendam dan berniat melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban atau pimpinannya tersebut.

"Satu hari sebelum kejadian yaitu hari Minggu 28 Januari 2024, R sudah mempersiapkan senjata tajam jenis parang," tuturnya.

Sumarni menambahkan, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 06.30 Wib, saat karyawan lainnya sedang rapat, tersangka menunggu kedatangan korban HAN, setelah datang HAN naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya dan diikuti oleh tersangka dengan memegang sebilah parang yang sudah dipersiapkannya.

"Pada saat korban HAN ke kamar mandi, tersangka langsung melakukan aksinya, karena ada teriakan, sehingga stafnya berusaha melakukan pertolongan, namun stafnya pun dilukai oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Sumarni menjelaskan, staf yang menjadi korban sabetan parang yaitu HAD (29), (Alm) JES (22), dan CIN (20), kemudian ke empat korban dilarikan ke RS Arjawinangun untuk mendapatkan pertolongan.

Korban (Alm) JES sendiri akhirnya dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di RS Arjawinangun.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah parang panjang, 1 setel pakaian baju dan celana milik pelaku, 1 unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 buah alat penajam pedang," jelasnya.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 dan atau pasal 355 S1 dan 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 kita undang undang Hukum pidana ancaman tertingginya ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tambah Sumarni. (CB-006)