Press realese pengungkapan kasus narkoba dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kamis (1/2). |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran Narkoba dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 18 orang tersangka dari 14 kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus selama periode 1 bulan. Tahun ini, Januari 2024 sebanyak 14 kasus," katanya, Kamis (1/2).
Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 gram Sabu, 112,98 gram Ganja dan 9.239 butir obat-obatan berbahaya.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut di Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik," tambahnya.
Sumarni menjelaskan motif operandinya dengan sistem tempel menggunakan koordinat, dan dengan cara bertemu secara langsung.
Adapun Pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara yang ditangani yaitu pasal 114 ayat 1juta pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
"Kemudian pasal 11 ayat 1 junto pasar 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Kemudian pasal 435judul pasar 436 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan ancaman hukuman dan penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan dalam periode 11 sampai 31 Januari 2024 Polresta Cirebon juga berhasil menyita minuman keras (Miras) pabrikan dari berbagai jenis sebanyak 1489 botol.
"Selain itu juga berhasil menyita miras tradisional jenis Ciu sebanyak 2.451 botol, dan jenis Tuak sebanyak 836 liter," pungkasnya. (CB-006)