Kamis, 08 Februari 2024

Kamis, Februari 08, 2024
KTP Digital atau identitas kependudukan digital (IKD) sudah mulai digunakan masyarakat Kabupaten Cirebon.

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Warga Kabupaten Cirebon mulai mengenal Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya 14.470 warga yang sudah mengaktifkan IKD.

IKD merupakan salah satu program yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan pelayanan administrasi berkaitan dengan pencatatan sipil dan data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi mengatakan, proses peralihan data kependudukan dari KTP lewat sistem IKD di Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan sejak November 2022 dan masih dilakukan hingga sekarang, data pada tahun 2023 ada sekitar 3.034 jiwa yang mengaktifkan IKD.

“Saat ini sudah banyak warga yang melakukan aktivasi program identitas kependudukan digital,” katanya pada Senin (5/2)

Iman menambahkan saat ini pengguna IKD ada sebanyak 14.470 Jiwa atau sekitar 3,35 persen dari jumlah total penduduk di Kabupaten Cirebon sudah mengaktifkan IKD.

Dalam waktu dekat, pihaknya menargetkan sebanyak 441.250 warga melakukan aktivasi IKD atau membuat KTP digital.

“Wajib KTP di Kabupaten Cirebon pada 2023 ada sebanyak 1.765.001 jiwa. Target untuk aktivasi IKD  441.250 orang,” tambahnya. 
 
Iman menjelaskan semua data yang dimuat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen lainnya sudah terintegrasi di dalam sistem IKD.

Pada kesempatan itu, pihaknya menyarankan untuk warga yang kehilangan KTP maupun ingin melakukan perubahan data kependudukan agar mengunduh dan mengaktifkan IKD.

“Jadi kalau ada KTP yang hilang atau rusak, harus aktivasi IKD dulu. Semua dokumen terintegrasi. Kita genjot supaya lebih banyak warga yang terjaring melakukan aktivasi,” jelasnya.
 
Iman menuturkan, untuk aktivasi IKD warga harus memakai ponsel pintar dengan spesifikasi tertentu dan memiliki koneksi internet yang stabil.

Jika sudah mengunduh aplikasi IKD, selanjutnya warga bisa mendatangi kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat.

“Nanti petugas atau operator yang melakukan proses aktivasi. Tahap ini tidak memakan waktu lama,” tuturnya. (CB-006)