Rabu, 20 Maret 2024

Rabu, Maret 20, 2024
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi meminta kepada seluruh pihak terkait terutama DPRD untuk segera memproses Perda KTR.

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Bupati Cirebon, Imron mendorong agar proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk dipercepat.

Pasalnya, Kabupaten Cirebon tergolong sebagai salah satu dari tiga daerah di Jawa Barat yang belum memiliki regulasi tersebut.

Bupati Imron mengatakan Kabupaten Cirebon telah memiliki Peraturan Bupati terkait masalah merokok, langkah selanjutnya adalah meningkatkannya menjadi Perda untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penegakan aturan.

"Perbup tentang KTR sudah ada, namun mau kita naikkan menjadi Perda," katanya, Rabu (20/3).

Imron menambahkan, pada tahun 2020 lalu ada inisiatif untuk meningkatkan Perbub tersebut menjadi Perda KTR, namun ada kendala sehingga tidak berjalan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh pihak terkait terutama DPRD untuk segera memproses Perda KTR tersebut.

"Targetnya, bulan Mei Raperda sudah diserahkan ke DPRD," tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi, menyatakan kesiapannya untuk memprioritaskan pengajuan Raperda KTR dalam agenda legislasi DPRD.

"Kami siap memasukkan Raperda tersebut ke dalam slot prioritas," kata Lutfi.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau di Kementerian Kesehatan, Dr. Saragi menjelaskan pentingnya pengesahan Perda KTR sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.

Ia menekankan bahwa ada 7 lokasi yang harus bebas dari asap rokok, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan sarana transportasi.

"Perbedaan antara Perda dan Perbup terletak pada sanksi pelanggaran, Perda memberlakukan sanksi, sedangkan Perbup tidak," jelas Saragi.

"Dengan demikian, upaya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan," tambahnya. (CB-006)