Perusahaan diminta patuhi SE pelaksanaan THR, Disnaker Kota Cirebon siapkan posko aduan

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Jelang hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Monitoring akan dilakukan di ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Monitoring ini untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,” kata Agus di kantor Disnaker Kota Cirebon.

Agus mengatakan, perusahaan yang akan didatangi beragam jenis, baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor oleh Disnaker Kota Cirebon.

“Perusahaan itu ada 200 an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” tuturnya.

Pada 4-5 April atau H-6 Idul Fitri, lanjut Agus, Disnaker Kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan perihal THR bagi buruh atau pekerja perusahaan. Lokasi posko ada di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya.

"Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," tambahnya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1335,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,214,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,1,kesehatan,25,komunitas,36,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,4,otomotif,17,pendidikan,144,Politik,366,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5170,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Perusahaan diminta patuhi SE pelaksanaan THR, Disnaker Kota Cirebon siapkan posko aduan
Perusahaan diminta patuhi SE pelaksanaan THR, Disnaker Kota Cirebon siapkan posko aduan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqJ6f4EMka2gP5GaER8leB2wxc04pqiScnBo6CyeMrl4Z3Ak082GBWuFS6zaW6snoJel9Fyjp7r_d6pq51NzXVqq1t3Zumim7zEy15Tf0kG4kmDOcZ5Sq_JQoaIjQO-NOeaUkU9cU-sMY/s1600/1000029921.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqJ6f4EMka2gP5GaER8leB2wxc04pqiScnBo6CyeMrl4Z3Ak082GBWuFS6zaW6snoJel9Fyjp7r_d6pq51NzXVqq1t3Zumim7zEy15Tf0kG4kmDOcZ5Sq_JQoaIjQO-NOeaUkU9cU-sMY/s72-c/1000029921.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2024/03/perusahaan-diminta-patuhi-se.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2024/03/perusahaan-diminta-patuhi-se.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content