Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menunjukkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Selasa (12/3). |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - SatNarkoba Polresta Cirebon ungkap 10 kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya sejak Februari 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba berhasil mengamankan 13 tersangka, berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), S (46), S (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24) dan EI (26).
"Kasus peredaran sabu 7 tersangka, ganja 2 tersangka, obat keras terbatas atau OKT 4 tersangka," katanya, Selasa (13/3)
Sumarni menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu sebanyak 70,58 gram, ganja sebanyak 6,2 gram, OKT sebanyak 13.857 butir.
"Jumlah 0KT terdiri dari Tramadol sebanyak 4.066 butir, Tryhexphenidyl sebanyak 9.533 butir, dan Dextron sebanyak 258 butir," tambahnya.
Sumarni menjelaskan para tersangka dalam menjalankan aksinya masih menggunakan cara lama yaitu dengan sistem tempel untuk sabu dan ganja.
"Untuk obat-obatan dengan menggunakan online" jelasnya.
Sumarni menuturkan dari kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.
Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun.
"Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun," tuturnya. (CB-006)
Informasi lainnya :