KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi Layanan AHU "Penguatan dan Pembekalan Notaris Wilayah Jawa Barat" di Cirebon, Kamis (16/5).
Dalam kesempatan ini, Kemenkumham memberikan pembekalan kepada Notaris-notaris yang baru saja dilantik di wilayah Ciayumajakuning.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo R. Muzhar mengatakan, pembekalan ini diperlukan karena Notaris merupakan pejabat umum yang bisa membuat akta otentik yang aktanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan
"Pembekalan ini untuk memastikan agar para Notaris yang baru dilantik ini dapat melakukan tugasnya secara profesional, mengedepankan integritas dan prinsip ke hati-hatian," katanya.
Materi yang disampaikan diantaranya rambu-rambu dan rujukan-rujukan yang harus dilakukan oleh Notaris, hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugasnya termasuk mengenali resiko-resiko.
Meskipun para Notaris sudah mendapatkan pendidikan kenotariatan pada saat mereka meraih gelar Magister kenotariatan, namun menurut Cahyo, pembekalan ini sangat penting.
"Karena yang dilakukan dalam pembekalan ini tidak sama dengan ilmu pada saat mereka mengambil S2," jelasnya.
Ia menambahkan, para Notaris dalam pembekalan ini juga mendapatkan update kebijakan terakhir pemerintah, peraturan perundang-undangan terkait dengan profesi mereka.
"Juga di samping pembekalan tersebut, kami juga mengingatkan notaris tak boleh berpihak, karena Notaris kan Sarjana hukum plus, harus jadi penasehat hukum bagi para penghadap, para pihak secara balance, berikan nasehat hukum profesional," tambahnya. (CB-003)