Senin, 27 Mei 2024

Senin, Mei 27, 2024
Petugas menunjukkan salah satu barang bukti yang diamankan dari lokasi yang dilaporkan masyarakat.

CIWARINGIN (CIREBON BRIBIN) - Jajaran Polsek Ciwaringin merespon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai judi di Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Masyarakat Desa Bringin merasa resah dengan adanya praktik judi sabung ayam di wilayahnya.

Kapolsek Ciwaringin, AKP Baban Kurbandi, mengatakan, penggerebekan lokasi judi dilaksanakan pada Minggu (26/5).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan alat bukti berupa dua kurungan ayam yang terbuat dari bambu, 2 embar plastik warna hitam, serta 1 jam dinding.

"Semuanya langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kegiatan ini dalam rangka memelihara harkamtibmas yang aman dan kondusif, serta bukti respon cepat Polri dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait penyakit masyarakat," katanya.

Sementara Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengimbau masyarakat apabila menemukan atau melihat aksi kriminalitas segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Pihaknya memastikan setiap laporan yang diterima dari masyarakat bakal langsung ditindaklanjuti jajarannya.

Peran seluruh elemen masyarakat menurut Sumarni sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Kami sangat membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Cirebon karena partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sangat berarti bagi kepolisian," katanya. (CB-003)