KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan memperketat izin bagi setiap satuan pendidikan atau sekolah di Kota Cirebon yang akan melaksanakan study tour atau kegiatan luar sekolah.
Pengetatan izin study tour bagi sekolah ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5).
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, ada 3 hal yang perlu diketahui dalam SE tersebut.
Pertama, study tour atau kegiatan luar sekolah, lebih diprioritaskan kepada potensi-potensi lokal yang ada, baik yang berkaitan destinasi maupun juga wisata lainnya termasuk juga mendukung UMKM.
"Kedua, bagi yang memang sudah merencanakan itu, barangkali bisa ditinjau ulang yang berkaitan dengan urgensi tujuan. Mungkin kalau kita arahkan ya lebih pada wilayah Ciayumajakuning saja, supaya resikonya bisa kita tekan," katanya, Senin (13/5).
Ketiga, lanjut Agus. Bila sekolah sudah memiliki rencana dan sudah berkontrak, terlebih dahulu harus menyampaikan mitigasi secara teknis dan manajemen terkait pengelolaannya.
Termasuk juga terkait teknis kendaraan apa yang akan digunakan.
"Untuk mitigasi secara teknis kendaraan apa yang akan digunakan itu mohon rekomendasi dulu dari Dinas Perhubungan supaya kita yakini bahwa kendaraan yang digunakan itu layak untuk berangkat termasuk sopir," ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan SE Pj Gubernur Jawa Barat tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh sekolah.
"Disdik sudah mengumpulkan para Kepala Sekolah," tambahnya. (CB-003)