Kantor PSC 119 Kota Cirebon, Jalan Dr. Sudarsono No 2B, Kesambi, Kota Cirebon. Foto: PSC 119 Kota Cirebon |
KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - UPT Pelayanan Kesehatan Khusus (PSC 119) Kota Cirebon ternyata tak hanya memberikan pelayanan gawat darurat kesehatan.
Namun, PSC 119 Kota Cirebon juga memiliki layanan pemeriksaan kesehatan untuk pembuatan surat keterangan sehat pembuatan surat keterangan buta warna.
Layanan pemeriksaan kesehatan untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan buta warna tersebut bisa didapatkan di kantor PSC 119 Kota Cirebon, Jalan Dr. Sudarsono, Kesambi.
Seperti diketahui, surat keterangan sehat dan surat keterangan buta warna banyak dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan.
Seperti misalnya untuk keperluan melamar pekerjaan, pendaftaran universitas, pendaftaran sekolah dan lainnya.
Kepala UPT Pelayanan Kesehatan Khusus (PSC 119) Kota Cirebon, Wijaya, kepada Cirebon Bribin mengatakan, layanan ini pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan buta warna di Kantor PSC 119 Kota Cirebon terbuka untuk masyarakat umum.
"Layanan ini terbuka untuk umum, tidak terbatas baik warga ber KTP kota ataupun wilayah luar kota Cirebon," katanya, Rabu (29/5).
Menurutnya, layanan pembuatan surat kesehatan dan surat buta warna di kantor PSC 119 Kota Cirebon memiliki keunggulan dibandingkan dengan pembuatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas.
"Tidak bercampur dengan pasien sakit, karena kami tidak membuka pelayanan pengobatan. Hanya surat keterangan sehat saja," jelasnya.
Selain itu, tidak ada biaya pendaftaran yang harus dibayarkan.
Terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan buta warna di kantor PSC 119, Wijaya mengungkapkan sesuai dengan yang terlah ditetapkan dalam Perda.
"Untuk tarif sesuai perda restibusi. Untuk sekolah Rp10 ribua dan untuk kerja Rp25 ribu," pungkasnya. (CB-003)