Hewan kurban yang lolos pemeriksaan kesehatan diberi label oleh DKP3 Kota Cirebon. Pj Wali Kota Cirebon mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban dengan ciri tersebut. |
HARJAMUKTI (CIREBON BRIBIN) - Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi meninjau dan memantau pemeriksaan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah, di Jalan Pramuka, Kalijaga, Harjamukti, Selasa (11/6).
Pemeriksaan hewan kurban dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pedagang dalam keadaan sehat dan cukup umur.
Agus mengatakan, untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tim DKPPP harus menyampaikan detail apa saja yang harus dilakukan oleh pembeli maupun penjual.
"Untuk masyarakat sebagai pembeli, cek secara fisik, umur dan syarat sahnya hewan kurban. Penjual juga harus diberi pengertian oleh tim DKP3 bahwa hewannya harus sehat," katanya.
Dari hasil pengecekan, lanjut Agus, ada beberapa kambing yang belum cukup umur.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diberi label sebagai tanda bahwa hewan tersebut telah diperiksa kesehatannya dan layak untuk diperjualbelikan.
"Ada kambing yang belum cukup umur kita pisahkan dan tidak diberi label. Untuk masyarakat yang ingin membeli hewan kurban baik sapi maupun kambing di Kota Cirebon, diperhatikan kembali bahwa hewan kurban yang dibeli harus sudah ada label sehat dari dinas," imbaunya.
Tak hanya itu, Pj Wali Kota meminta kepada DKPPP untuk memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kotoran hewan dan rutin melakukan monitoring.
"Jadi kalau bisa yang dibuang sudah limbah cairnya saja, limbah padatnya bisa diangkut agar tidak membebani saluran air dan tidak menimbulkan bau," pesannya.
Sementara itu, Kepala DKPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan ke sejumlah penjual, pihaknya juga menggelar bimbingan teknis kepada petuas pemotong hewan kurban.
“Saya berharap petugas pelaksana pemotongan hewan kurban ini mengetahui tata cara penyembelihan dan pengolahan daging hewan kurban yang aman untuk dikonsumsi sesuai syariat,” ujarnya. (CB-003)