Kamis, 27 Juni 2024

Kamis, Juni 27, 2024
Proses penggeledahan yang dilakukan Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kota Cirebon di kantor Perumda BPR Bank Cirebon pada Senin (24/6). Foto: Kejari Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan status kasus dugaan penyelewangan dana tabungan dan deposito nasabah di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon sudah memasuki tahap penyidikan.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan Saragih melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi pada Kamis 27 Juni 2024.

"Saat ini sedang pendalaman penyidikan, guna menentukan siapa pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban secaran hukum," katanya.

Ia menjelaskan, terkait dugaan penyelewangan dana nasabah di Perumda BPR Bank Cirebon ini terjadi pada rentang tahun 2010 hingga 2022.

Modusnya, salah satu dana nasabah yang disetorkan pada oknum tertentu, tidak disetorkan ke bank.

"Dan ada dana nasabah yang secara sepihak dikeluarkan dan diambil sendiri oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hitungan sementara, kerugian dari tindakan penyelewangan dana nasabah ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

"Saat ini kisaran lebih kurang Rp3 miliar, tetapi hasil tersebut bisa berubah berdasarkan hasil dari ahli auditor yang akan dimintakan oleh tim penyidik," tutur Slamet.

Slamet menambahkan, terkait adanya proses hukum ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh nasabah agar tidak panik atau khawatir terkait dengan dana yang disimpan di Bank Cirebon.

"Karena semua tabungan yang disimpan oleh nasabah di Bank BPR itu sudah melalui pengawasan OJK dan dijamin LPS," tambahnya.

Untuk diketahui, pada Senin 24 Juni 2024, Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kota Cirebon, berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 dan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024, melakukan penggeledahan di Kantor Perumda BPR Bank Cirebon Jl. Talang No.43, Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Penggeledahan ini diduga dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.

Terpisah, menanggapi kasus di Perumda BPR Bank Cirebon, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut. Bahkan sudah sejak lama.

"Pertama memang itu kasus sudah saya dapat laporan dari direksi, itu memang sudah kita ketahui dan sudah proses dari Tahun 2022 kalau nggak salah, setelah adanya proses penataan di internal BPR," jelasnya.

Menurutnya Agus, sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian dengan meminta yang bersangkutan untuk bertanggung jawab.

"Karena memang tidak ada itikad baik ya sudah kemudian kita dari direksi limpahkan kepada kejaksaan, penegak hukum, ini bagian dari proses itu," jelasnya.

Ia menambahkan, masyarkat tak perlu khawatir terkait dana yang disimpan karena hingga saat ini Perumda BPR Bank Cirebon masih tetap beroperasional seperti biasa.

"Mohon juga nasabah untuk tetap mempercayakan kepada BPR pengelolaan dananya, karena sesuai dengan mekanisme juga dana yang ada dijamin oleh lembaga penjamin simpanan," tambahnya. (CB-003)