Rapat pembahasan Raperda perlindungan perempuan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi di ruang rapat DPRD Kota Cirebon, Rabu (26/4). Foto: Humas DPRD Kota Cirebon |
KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi mulai dibahas Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Rabu (26/6).
Ketua Pansus, Cicih Sukaesih mengatakan, raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon untuk melindungi hak-hak perempuan, baik perempuan dewasa hingga anak-anak.
Menurutnya, masih ada beberapa perempuan yang mengalami represifitas baik dari lingkungan keluarga seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman. Sehingga, raperda ini dapat menjadi regulasi atas pelindungan terhadap perempuan.
“Raperda ini untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” katanya.
Terkait raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, Cicih menerangkan di dalamnya memuat XIII Bab dan 35 Pasal.
“Untuk raperda ini, tadi kita membahas ada 13 Bab dan 35 pasal,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Cicih menyebut raperda Pelindungan Perempuan ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 8 Agustus mendatang, agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon.
Ia pun berharap, raperda tersebut mampu menjadi regulasi untuk melindungi perempuan oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon, agar perempuan dalam bermasyarakat bisa hidup lebih baik dengan merasa aman dan nyaman.
“Harapannya, raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di kota Cirebon,” tuturnya. (CB-003)