Kamis, 18 Juli 2024

Kamis, Juli 18, 2024
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Cirebon No 76 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon, Kamis (18/7).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Cirebon No. 76 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon Tahun 2021-2041.

Kepala Bidang RTH Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Ario Purdianto mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait poin-poin muatan yang ada di dalam RDTR yang sudah ditetapkan dengan perwali 76 tahun 2021.

"Selain itu juga dalam kegiatan ini diinformasikan RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)," katanya.

Terintegrasinya RDTR Kota Cirebon dengan OSS, akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perijinan.

"Semua proses perijinan lebih mudah, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor, bisa langsung secara mandiri," ujarnya.

Ario menambahkan, ada beberapa pola ruang dan luasan sesuai dengan zona yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mulai dari zona perdangan, jasa pariwisata hingga RTH.

"ini yang perlu kita informasikan kepada masyarakat luas," tambahnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai sebuah upaya dukungan peningkatan iklim investasi dan pembangunan di daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan akselerasi untuk penyusunan RDTR yang selama 10 tahun belum dimiliki. Pemkot Kota Cirebon memiliki dan menetapkannya melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 76 tahun 2021.

Ia menjelaskan, setelah penetapan RDTR, pemerintah daerah wajib untuk melakukan pengintegrasian dengan Online Single Submission (OSS) untuk memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan berusaha.

"Alhamdulillah, tepat setelah peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2022, RDTR kita sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga para investor dan pengusaha dapat memproses izinnya melalui OSS secara cepat, tepat, dan transparan," ujar Pj Wali Kota.

Berdasarkan Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia yang diterbitkan oleh BNPB tahun 2022, Kota Cirebon menempati posisi ke-210 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan skor indeks risiko bencana multi ancaman sebesar 141.07, serta indeks risiko bencana banjir yang memiliki skor 18.93 dengan kelas risiko tinggi.

Selanjutnya, tambah Pj Wali Kota, ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Wilayah Administrasi Kota Cirebon, serta kondisi wilayah Kota Cirebon yang di dalamnya melintas daerah aliran sungai besar dan berada di daerah pesisir pantai memiliki potensi rawan bencana yang sangat besar.

"Isu tersebut kita jadikan dasar penyusunan RDTR, sehingga RDTR Kota Cirebon adalah rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana," jelasnya. (CB-003)