Kombes Pol Sumarni didampingi (tengah) memimpin jalannya press conference ungkap kasus di Mako Polresta Cirebon, Selasa (23/7). |
SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama periode Februari 2024.
Petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.
"Pengungkapan 14 kasus ini merupakan wujud komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat, ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Selasa (23/7).
Jajaran Polresta Cirebon , tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal.
Ia mengatakan, 14 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari kasus perjudian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, hingga pengeroyokan.
Dari empat kasus perjudian yang berhasil diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terdapat enam tersangka yang diamankan.
Sedangkan sebanyak lima tersangka diamankan karena terbukti melakukan aksi curat.
"Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus curas, dan satu tersangka kasus curanmor. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam terdapat lima tersangka yang telah diamankan," katanya.
Ia mengatakan, terkait kasus pengeroyokan terdapat enam tersangka yang diamankan jajarannya. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.
Diantaranya, handphone, kertas rekapan togel, pulpen, celengan plastik, uang tunai, sepeda motor, pakaian, tas pinggang, berbagai jenis senjata tajam, dan lainnya. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 303 KUHPidana, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 3e & 4e KUHPidana, Pasal 365 KUHPidana, Pasal 365 ayat (1) (2) ke 1,2,4 KUHPidana, Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta ancaman hukuman maksimalnya dari mulai empat hingga 10 tahun," pungkasnya. (CB-003)