Kamis, 18 Juli 2024

Kamis, Juli 18, 2024
Ilustrasi asuransi kendaraan. Foto: Pixabay/Tumisu

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait pemberlakukan aturan asuransi wajib kendaraan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

"Sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima Cirebon Bribin, Kamis (18/7).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Namun, dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," katanya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan," sambung OGI.

OJK, dikatakan Ogi. Akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut bila sudah diterbitkan PP.

Ogi menjelaskan, terkait Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Pasalnya, akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," tambahnya. (CB-003)