Rabu, 03 Juli 2024

Rabu, Juli 03, 2024
Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi berharap melalui sosialisasi juga diharapkan dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar pihak terkait dalam pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 dengan menghadirkan beberapa narasumber di salah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa (2/7).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak terkait terutama kepada wajib pajak yang telah taat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar pihak terkait dalam pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Agus, melalui kegiatan ini juga proses berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi yang berguna dalam melakukan optimalisasi seluruh aspek yang dapat meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah dari para narasumber yang dihadirkan.

“Bagi para wajib pajak, tertib membayar pajak menjadi bentuk partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maupun nasional,” tuturnya.

Pada forum tersebut, Pj Wali Kota kembali mengingatkan bahwa ketika suatu daerah memiliki pendapatan asli daerah yang besar dan selalu meningkat setiap tahunnya, sebuah cerminan keadaan atau kemampuan ekonomi yang baik dan stabil.

“Seluruh proses mekanisme pajak dan retribusi daerah dari mulai pendataan sampai pelayanan keberatan agar menjadi perhatian seluruh pihak terkait demi optimalnya pemungutan pajak dan retribusi di Kota Cirebon di masa yang akan datang,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara menjelaskan, dalam APBD Kota Cirebon Tahun 2023, penerimaan daerah dari sektor pajak, mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 miliar.

Hal ini menunjukan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melakukan optimalisasi PAD dan sumber pendapatan lainnya.

“Sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bagian dari upaya bersama, dalam meningkatkan PAD Kota Cirebon. Pajak untuk pembangunan dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (CB-003)