Jumat, 19 Juli 2024

Jumat, Juli 19, 2024

DPRD Kota Cirebon menerima perwakilan warga RW 1 Kampung Pesisir Selatan yang mengeluhkan dampak polusi akibat masih beroperasinya stockpile batu bara.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - DPRD Kota Cirebon memberi peringatan keras kepada PT TJSE imbas masih beroperasinya stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon.

Hal tersebut menuai aksi unjuk rasa warga RW 1 Kampung Pesisir Selatan di Pelabuhan Cirebon dan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon. Sebab, kontrak stockpile yang diketahui milik PT TJSE telah habis kontrak per tanggal 24 April 2024 lalu.

Memimpin rapat audiensi, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi, menuturkan, bahwa aktivitas batu bara di Pelabuhan sempat ditutup dan dibuka kembali pada 2016 oleh Walikota.

“Namun, sejak saat itu ada syarat pengecualian untuk tidak ada stockpile atau penimbunan batu bara di dalam pelabuhan,” ujar Edi di Griya Sawala, Senin (15/7).

Akan tetapi, pada tahun 2023 PT Pelindo dan PT TJSE justru membuka lagi stockpile, sehingga membuat warga, terutama di RW 1 Pesisir Selatan merasa keberatan imbas dampak polusi yang ditimbulkan.

Menurut Edi, warga bersama unsur pemerintah desa, kecamatan telah melakukan pertemuan dengan pihak PT TJSE maupun Pelindo dan menyepakati bahwa stockpile batu bara harus dihentikan paling lambat 20 Juni 2024.

“Namun, pada Juli sekarang, justru ada penimbunan lagi, yang diduga ada perpanjangan kontrak hingga 2025,” kata Edi.

Merespons hal tersebut, Edi menyebut, DPRD akan memfasilitasi para pihak untuk menagih komitmen yang telah disepakati antara warga dan PTS TJSE maupun Pelindo soal aktivitas stockpile batu bara.

“Kami akan memanggil para pihak soal komitmen yang disepakati, juga akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait, sebab dugaan wanprestasi Pelindo dan KSOP, dalam hal ini PT TJSE,” tuturnya.

Di tempat sama, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani SH mengatakan DPRD telah merekomendasikan untuk menutup bongkar muat batu bara di Kota Cirebon pada 2016.

“Rekomendasi itu belum pernah dicabut oleh DPRD. Namun, karena ini dogmennya pusat, ada beberap hal yang membuat bongkar muat dibuka lagi, tapi tidak ada stockpile di dalam pelabuhan,” katanya usai rapat.

Harry menjelaskan, dampak dari adanya stockpile di pelabuhan menimbulkan dampak negatif yang besar kepada masyarakat sekitar, terutama kepada RW 1 Pesisir Selatan, Kota Cirebon.

Bahkan, menurutnya, dampak tersebut bisa mencakup hingga 3 kecamatan di Kota Cirebon, yaitu Pekalipan, Lemahwungkuk, dan Kejaksan.

“Sehingga, kami, DPRD tegas dan sepakat agar tidak ada lagi aktivitas stockpile batu bara di dalam Pelabuhan Cirebon,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan warga RW 1 Pesisir Selatan, Jamal menyebut diduga ada permainan oknum dari pengurus RW yang memberi izin beroperasi stockpile batubara di Pelabuhan Cirebon.

Meski sempat menegur keras terduga tersebut dan melakukan kesepakatan, namun hal tersebut dilanggar oleh perusahaan.

“Intinya, kami ingin stockpile ditutup, karena mengganggu kesehatan warga,” pungkasnya. (CB-003)