Selasa, 20 Agustus 2024

Selasa, Agustus 20, 2024
Detik-detik pengambilan sumpah 35 orang anggota DPRD Kota Cirebon terpilih masa jabatan 2024-2029, Selasa (20/8).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Cirebon terpilih masa jabatan 2024-2029 mengikuti pengucapan sumpah/janji jabatan.

Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/8).

Sumpah jabatan yang dilakukan 35 anggota DPRD Kota Cirebon terpilih ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.377-Pemotda/2024 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Ketua sementara DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pemilihan hingga pengangkatan anggota DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.

"Terima kasih karena telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk kelancaran seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR RI, DPD RI, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029," katanya dalam sambutan.

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Semoga niat baik dan tugas-tugas konstitusional yang sudah dilaksanakan dicatat sebagai aman kebaikan dihadapan Allah SWT," ujar Andrie.

Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan upcapan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas dedikasi dan pengabdiannya. 

"Alhamdulillah, setelah menunggu sekitar 10 hari, akhirnya kita dapat melaksanakan pengucapan sumpah/janji ini," ungkap Agus.

Untuk diketahui, Andrie Sulistyo menjadi Ketua DPRD sementara berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 34 ayat 2.

Yang mana dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara berdasarkan hasil penetapan kursi dari KPU. (CB-003)