Senin, 12 Agustus 2024

Senin, Agustus 12, 2024
Melalui penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, Pemda Kota Cirebon berharap dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan bebas dari pengaruh politik.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Berbagai unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemda Kota Cirebon melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN untuk menegaskan komitmen seluruh pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon terhadap prinsip netralitas dalam pelaksanaan tugas ASN, Senin (12/8).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak yang bekerja dalam pemerintahan kota mematuhi prinsip netralitas, terutama menjelang periode penting seperti pemilihan kepala daerah.

Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan bahwa deklarasi netralitas ini bukan hanya seremonial, tetapi juga merupakan komitmen yang mendalam untuk menegakkan asas netralitas ASN.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam penandatanganan pakta integritas tersebut.

"Penandatanganan pakta integritas dan deklarasi netralitas ASN ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen kita untuk menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugas. Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh yang baik dan diaplikasikan secara konsisten di seluruh lapisan pemerintahan," katanya.

Agus juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai netralitas ASN. Ia berharap seluruh pegawai di lingkup kerja masing-masing dapat turut menyebarluaskan dan menindaklanjuti deklarasi ini, sehingga prinsip netralitas dapat terjaga dengan baik.

"Sangat penting bagi setiap ASN untuk memahami dan mematuhi prinsip netralitas. Kami tidak ingin ada di antara kita ada yang tidak mengerti atau melanggar prinsip ini karena ketidaktahuan,” tambah Pj Wali Kota.

Dengan langkah ini, Pemda Kota Cirebon berharap dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan bebas dari pengaruh politik.

"Penegakan netralitas ASN diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme pelayanan publik," tutupnya. (CB-003)