Rabu, 14 Agustus 2024

Rabu, Agustus 14, 2024
Sebanyak 57 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diserahkan ke Polsek Gempol dalam penertiban di SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan, Rabu (14/8). Foto: Humas Polresta Cirebon

GEMPOL (CIREBON BRIBIN) - Polsek Gempol menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut knalpot brong atau knalpot bising di SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan, Rabu (14/8).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 57 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diserahkan ke Polsek Gempol.
    
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan mengatakan , pihaknya selalu menghimbau dan lakukan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,

"Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan," katanya

Menurutnya, knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285. 

Ia menambahkan, razia ini memiliki tujuan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan knalpot brong.

"Upaya ini sejalan dengan komitmen Polsek Gempol dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Pihaknya mengajak para pelajar tidak mengendarai sepeda motor sendiri untuk berangkat ke sekolah. Namun, mereka disarankan untuk diantar oleh orang tuanya atau menggunakan angkutan umum. (CB-003)