Demi keselamatan, KAI tegas larang masyarakat beraktivitas di jalur rel

Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko. Foto: Humas Daop 3 Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan ini kembali disampaikan sebagai langkah dalam menindaklanjuti insiden yang mengakibatkan empat orang luka berat hingga meninggal dunia setelah menemper kereta api yang melintas saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“KAI turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” ungkap Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Senin (23/9).

Ia mengatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” katanya.

Lebih lanjut Zainul menjelaskan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," jelasnya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1310,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,193,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,1,kesehatan,23,komunitas,36,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,4,otomotif,17,pendidikan,139,Politik,364,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5115,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Demi keselamatan, KAI tegas larang masyarakat beraktivitas di jalur rel
Demi keselamatan, KAI tegas larang masyarakat beraktivitas di jalur rel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdw2N4gu377ynNw3ZHZKDzjWtLq-MvHCrF3kzOn7tEGeopbav2AjU6oEpiojT9N7RYcVVGo5UVNTv3g0EHUEttx9IGhUd1AQyRdpksQw49HfQhlW14hrnwlbV_B1QqFZrB3R5KjDEG264/s1600/1000469020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdw2N4gu377ynNw3ZHZKDzjWtLq-MvHCrF3kzOn7tEGeopbav2AjU6oEpiojT9N7RYcVVGo5UVNTv3g0EHUEttx9IGhUd1AQyRdpksQw49HfQhlW14hrnwlbV_B1QqFZrB3R5KjDEG264/s72-c/1000469020.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2024/09/demi-keselamatan-kai-tegas-larang.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2024/09/demi-keselamatan-kai-tegas-larang.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content