Selain memberikan edukasi keimigrasian, jajaran Kantor Imigrasi Cirebon juga mengimbau masyarakat Desa Lombang untuk berperan aktif mencegah terjadinya TPPO. Foto: Imigrasi Cirebon |
INDRAMAYU (CIREBON BRIBIN) - Desa Lombang di Kabupaten Indramayu ditetapkan menjadi Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kamis (19/9).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Pungki Handoyo, mengungkapkan, Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu cara Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk memberikan literasi keimigrasian dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Alhamdulillah berdasarkan hasil koordinasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Desa Lombang ditetapkan menjadi Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon," ungkapnya.
Kaur Kesra Desa Lombang, Abas mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
"Kami bangga dan menyambut baik serta mendukung pembentukan Desa Lombang sebagai Desa Binaan Imigrasi serta adanya Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Desa kami ini,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dinnu Insan Wardiansyah menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.
“Nah ini tentunya adalah upaya kami untuk mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.” tuturnya.
Dinnu melanjutkan bahwa Program Desa Binaan Imigrasi merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian.
“Nah untuk mempermudah Kordinasi nantinya kami akan membentuk grup WhatsApp untuk media koordinasi bagi Kantor Imigrasi Cirebon melalui Pimpasa serta anggota Desa Binaan" tuturnya.
Sementara itu Plh. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rendani Chevin selaku narasumber menyampaikan materi sosialisasi mengenai pengertian serta fungsi keimigrasian, penjelasan mengenai apa Desa Binaan Imigrasi sekaligus tujuan dan manfaatnya.
Ia juga memberikan pengetahuan teknis keimigrasian yang diantaranya pengertian paspor, jenis-jenis paspor, masa berlaku paspor, persyaratan pembuatan paspor, biaya paspor serta prosedur pembuatan paspor.
Dalam paparannya, Chevin juga menjelaskan tentang TTPO, baik konsep dasar TPPO, penyebab terjadinya TPPO, serta contoh modus operansi kejahatan TPPO.
"Kami menghimbau masyarakat Desa Lombang untuk saling peduli terhadap warga sekitar, khususnya apabila ada hal-hal yang dicurigai akan menjerumus ke kejahatan TPPO, agar dapat berperan aktif melaporkan kepada pengurus desa maupun pihak Imigrasi Cirebon," katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut bisa disampaikan baik melalui pesan pada media sosial kantor maupun layanan hotline telpon maupun pesan whatsapp.
Usai pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan acara diskusi tanya jawab antara masyarakat, aparat Desa dengan pemateri dan jajaran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hingga selesai. (CB-003)