Sabtu, 07 September 2024

Sabtu, September 07, 2024
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni bersama Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya secara simbolis melakukan pemusnahan 1.350 knalpot bising di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat (6/9). Foto: Humas Polresta Cirebon

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) kembali memusnahkan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising) yang disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan 27 Polsek se-Polresta Cirebon.

Pemusnahan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda di halaman upacara Mapolresta Cirebon Jl. Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya dan Pejabat Utama Polresta Cirebon serta Forkompinda Kabupaten Cirebon lainnya. 

Adapun total jumlah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil disita dan dimusnahkan ada sebanyak 1.350 knalpot.

Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengapresiasi Polresta Cirebon yang konsisten merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. 

"Dengan adanya razia knalpot bising, Kabupaten Cirebon diharapkan kondusif dan masyarakat tidak lagi terganggu dengan suara bising knalpot bising ini. Oleh karenanya kami dari Pemkab Cirebon sangat mengapresiasi mendukung Polresta Cirebon melaksanakan penertiban knalpot brong di Kabupaten Cirebon," katanya. 

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, ribuan knalpot tersebut hasil razia yang dilakukan oleh Satlantas dan 67 Polsek se-Polresta Cirebon sejak bulan Mei hingga Agustus 2024. 

"Kami berkomitmen, konsisten melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga masyarakat terayomi dan tidak terganggu oleh suara berisik lainnya," ungkapnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar sepeda motornya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis . 

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja dan pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena selain melanggar Undang-undang Lalu Lintas juga membuat ketidak nyamanan di masyarakat akibat suara bising knalpot. Banyak masyarakat yang protes terganggu dengan suara bising knalpot tersebut,"imbaunya. (CB-003)