Rabu, 18 September 2024

Rabu, September 18, 2024
Pelanggaran di perlintasan sebidang masih banyak dilakukan pengendara.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Manager Humas Daop 3 Cirebon mengimbau agar para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang selalu berhati-hati dan waspada.

Ia juga mengingatkan, pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

"Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api," imbaunya, Rabu (18/9).

KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” jelas Zainul.

Ia mengungkapkan, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama dengan Satlantas Polres Cirebon Kota dalam rangka memperingati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Selamet Riyadi.

"Sosialisasi ini untuk meningkatkan keselamatan serta kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang," ungkapnya.

“Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya karena kereta api berbeda dengan kendaraan lainnya yang dapat melakukan pengereman secara tiba-tiba. Kereta Api memerlukan jarak tertentu untuk melakukan pengereman hingga bisa benar-benar berhenti. Akan sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, oleh karenanya kami menghimbau kepada pengguna jalan raya agar tertib saat melintas,” tambahnya. (CB-003)