Sabtu, 14 September 2024

Sabtu, September 14, 2024
Journalist Class OJK Cirebon di Kabupaten Kuningan, Kamis (12/9).

KUNINGAN (CIREBON BRIBIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Journalist Class sebagai bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) tahun 2024 di Kawasan Kabupaten Kuningan.

Journalist Class OJK Cirebon ini diikuti oleh 37 jurnalis yang bertugas di wilayah Ciayumajakuning.

Hadir dalam kegiatan Journalist Class OJK Cirebon, Analis Eksekutif Senior Direktorat Pengembangan Hukum OJK, Abdul Hanan, Analis Eksekutif Grup Komunikasi OJK, Oman Sukmana, Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Widhi Setyanto, dan Kepala Bursa Efek Indonesia Jawa Barat, Achmad Dirgantara.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib saat membuka kegiatan Journalist Class menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting dalam memberikan informasi sekaligus sebagai cara OJK untuk berkomunikasi guna memperluas akses literasi keuangan kepada masyarakat.

Lanjut Agus, media juga memiliki peran yang strategis terutama bagi keberlangsungan perekonomian di suatu daerah.

"Jika setiap opini pemberitaan di daerah tersebut dibanjiri dengan berita positif, maka hal ini akan membawa dampak dan citra positif bagi daerah tersebut sehingga pada akhirnya turut meningkatkan iklim investasi yang sangat baik," katanya, pada Kamis (12/9).

Demikian sebaliknya, jika opini dan pemberitaan dibanjiri berita negatif, tentu hal ini akan turut membawa dampak ekonomi yang kurang baik, tidak hanya di daerah tersebut namun juga secara nasional.

"Sebagai salah satu mitra strategis, OJK akan terus menjaga hubungan baik dengan insan media guna memperkokoh kelembagaan melalui penguatan saluran informasi Sektor Jasa Keuangan," ujar ya.

Lebih lanjut, Deputi Direktur Perizinan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Widhi Setyanto mengapresiasi kegiatan journalist class Kantor OJK Cirebon.

"Melalui kegiatan ini, semoga sinergi dan kolaborasi antara OJK Cirebon dan media semakin baik, sehingga dapat tercipta ekosistem informasi yang konstruktif dan berkontribusi pada kestabilan kondisi perekonomian di Ciayumajakuning," katanya.

Analis Eksekutif Senior Direktorat Pengembangan Hukum OJK, Abdul Hanan yang dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait perubahan kelembagaan dan kewenangan OJK seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyampaikan bahwa secara kelembagaan, UU P2SK menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga negara yang independen yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

"UU P2SK memberikan perluasan kewenangan kepada OJK mencakup kewenangan dalam pengawasan bursa karbon, kegiatan usaha bullion, koperasi di sektor jasa keuangan yang beroperasi secara open loop, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) meliputi aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan pengawasan perilaku pasar (market conduct)," katanya.

"Dalam melakukan penindakan kasus pidana di sektor keuangan, OJK saat ini memiliki kewenangan restorative justice yang lebih mengedepankan pengembalian kerugian konsumen dan masyarakat oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Eksekutif Grup Komunikasi OJK, Oman Sukmana menyampaikan dalam era digital seperti saat ini dimana setiap warga bisa menjadi jurnalis dan produser konten, maka keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan dan bukan lagi pilihan.

Untuk mendukung OJK menjadi badan publik yang terbuka, OJK menyediakan kanal diseminasi informasi baik yang bersifat tatap muka melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, maupun dalam bentuk kanal digital melalui website dan media sosial.

"Sebagai badan publik, OJK juga terus berkomitmen untuk menjadi badan publik yang terbuka, informatif dan media friendly. Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta UU P2SK," kata Oman.

Terakhir, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jawa Barat, Achmad Dirgantara menyampaikan bahwa pasar modal adalah salah satu sektor yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pasar modal sebagai pilihan dalam berinvestasi dan sebagai alternatif pendanaan perusahaan.

Bursa Efek Indonesia melalui 29 kantor perwakilan tersebar dari Aceh hingga Papua senantiasa memberikan literasi pasar modal secara masif kepada masyarakat.

"Selain itu dengan keberadaan Indonesia SIPF dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia," ungkapnya. (CB-003)