Rabu, 18 September 2024

Rabu, September 18, 2024
Melalui sosialisasi, PT KAI Daop 3 Cirebon mendorong kesadaran masyarakat tentang keselamatan di perlintasan sebidang. Foto: Humas Daop 3 Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersinergi dengan jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dengan tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” di Jalan Slamet Riyadi selama 3 hari, mulai tanggal 17 hingga 19 September 2024.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menjelaskan kolaborasi ini dalam rangka memperingati HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.

Sosialisasi ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah kerja PT. KAI di Jawa dan Sumatera, untuk meningkatkan keselamatan serta kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

"Meski berbagai upaya telah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih sering terjadi. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keamanan, PT. KAI dan Korlantas Polri akan menerapkan penegakan hukum berupa tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang," katanya, Rabu (18/9).

Pada kegiatan sosialisasi ini, turut hadir jajaran Balai Teknik Perkeretaapian Jabar dan jajaran Dishub Kota Cirebon, KAI juga menggandeng anggota komunitas pecinta kereta api yaitu IRPS, Edan Sepur dan KRD3 untuk turut berpartisipasi.

Zainul juga mengatakan saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82 perlintasan.

Namun, KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Menurutnya, selama Januari sampai September 2024, masih banyak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan adanya korban.

Hal ini selain membahayakan pengguna jalan, juga sangat membahayakan perjalanan kereta api.

“Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya karena kereta api berbeda dengan kendaraan lainnya yang dapat melakukan pengereman secara tiba-tiba. Kereta Api memerlukan jarak tertentu untuk melakukan pengereman hingga bisa benar-benar berhenti. Akan sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, oleh karenanya kami menghimbau kepada pengguna jalan raya agar tertib saat melintas,” terangnya.

Zainul menambahkan, para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutup Zainul. (CB-003)