Jumat, 04 Oktober 2024

Jumat, Oktober 04, 2024
Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama BPKPD Kota Cirebon di ruang serbaguna, Rabu (2/10). Foto: Humas DPRD Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Memasuki triwulan keempat akhir tahun anggaran 2024, Komisi II DPRD mengevaluasi serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah SKPD. Bahkan, ada beberapa SKPD mitra kerja komisi II yang masih di bawah 50 persen.

Beberapa di antaranya yakni DPUTR yang serapam belanja masih di angka 27 persen, Disnaker 16,79 persen, Disdukcapil 33 persen, serta beberapa SKPD lainnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah menegaskan, realisasi anggaran tahun anggaran 2024 sampai dengan triwulan ketiga, beberapa SKPD masih belum memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu menjadi perhatian serius Komisi II untuk segera mencari akar masalah atas minimnya penyerapan anggaran oleh sejumlah SKPD.

“Kami mendapati temuan bahwa serapan belanja di SKPD, seperti DPUTR serapannya baru 27 persen. Kami akan sinkronisasi, apa kendalanya dan masalahnya,” kata Handarujati usai rapat kerja bersama BPKPD Kota Cirebon di ruang serbaguna, Rabu (2/10).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diatasi agar tidak memberatkan potensi serapan belanja tahun 2025. Apalagi, jika melihat sektor PAD masih tergolong belum optimal, sehingga perlu disikapi serius.

“Kalau melihat potensi serapan belanja seperti in, di 2025 akan berat. Maka, salah satu caranya adalah bagaimana kita mengoptimaliasi potensi pendapatan dan APBD supaya berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sebelumnya,” tuturnya.

Politisi Demokrat itu menyebutkan, realisasi PAD maksimal di antaranya pendapatan dari sektor pajak daerah yang baru terealisasi 59,49 persen atau sekitar Rp168,75 miliar, dan dari retribusi baru terealisasi 49,41 persen atau sekitar Rp16,55 miliar.

Adapun potensi pendapatan yang belum maksimal salah satunya yakni PBB dan retribusi parkir tepi jalan umum yang baru mencapai 50 persen di akhir September.

“Yang paling minus adalah retribusi parkir tepi jalan umum, itu baru sekitar 50 persen sampai dengan akhir September, dari target 4 miliar, baru 2 miliar,” jelasnya.

Selain itu, masih terdapat wajib pajak yang enggan membayar kewajibannya hingga tak mau didata sebagai wajib pajak. Sehingga, Komisi II menilai perlu penindakan khusus kepada terduga tersebut.

“Komisi II membuka ruang bersama BPKPD untuk sama-sama menemui WP (wajib pajak) yang nakal. Dan kalau perlu anggota DPRD bersama BPKPD menempelkan stiker untuk WP yang nakal. Kemudian mengasistensi WP yang potensial tapi tidak mau bayar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPKPD Kota Cirebon Mastara, menyetujui rekomendasi Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk memaksimalkan serapan anggaran tersebut.

Selain itu, memberikan peringatan kepada wajib pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya.

“Sebab, di lapangan kami juga menemui beberapa wajib pajak yang enggan bayar, padahal sudah kami datangi ke lokasi,” ungkapnya. (CB-003)