KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon hari ini melakukan uji konstruksi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Rabu (6/11).
Uji konstruksi Gedung Setda Kota Cirebon ini turut melibatkan tim ahli yang dihadirkan oleh Kejari Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Pahmi mengatakan, uji konstruksi merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Kejari Kota Cirebon terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
"Ini adalah pemeriksaan fisik dari ahli, bahwa dalam pembangunan gedung Setda ini kami telah melaksanakan penyelidikan, sudah ditingkatkan ke penyidikan," katanya di Gedung Setda Koa Cirebon.
"Tujuan penyidikan ini bahwa di Pasal 1 angka 2 itu untuk mencari bukti dan menemukan tersangka," sambungnya.
Uji konstruksi ini sendiri menurutnya sesuai Pasal 133 ayat 1, dimana penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli.
Pahmi menuturkan, kasus Gedung Setda ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Temuan dari BPK bahwa dalam temuan BPK itu ada denda keterlambatan kurang lebih Rp 11 M kemudian kelebihan volume Rp1,8 M," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan siapapun menjadi tersangka.
"Belum ada masih proses, penyidik masih melakukan tugasnya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum (Asmin), Arif Kurniawan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Kota Cirebon terkait jalannya pemeriksaan ini.
Kami mendampingi, mungkin kedepannya kami juga akan terus mendampingi. Kita akan sampaikan apa adanya kepada tim dari Kejaksaan," kata Arif. (CB-003)