Jumat, 22 November 2024

Jumat, November 22, 2024
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di Mapolresta Cirebon Kota, Jumat (22/11).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam operasi intensif dari 1 hingga 20 November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat ilegal.

Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi diantaranya Kecamatan Lemahwungkuk, 4 TKP dan Kecamatan Kesambi 1 TKP di Kota Cirebon. Kecamatan Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan di Kabupaten Cirebon.

Sebanyak 16 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar berhasil diamankan, bersama dengan berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menuturkan bahwa operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman bahaya narkoba melalui pengungkapan kasus ini," katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, pada konferensi pers pada Jum'at (22/11).

Rano menuturkan, diantara 16 tersangka, beberapa di antaranya merupakan residivis, diantaranya, DS (44), Pengedar sabu, AH (48), Residivis sabu. UT (45) Pengedar sabu. SB (21) Pengedar sabu dan tembakau sintetis. CS (16), Pengedar sabu (dititipkan ke LPKS). BD (50) Residivis sabu.

"Para tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dengan total barang bukti mencapai 5.314 butir," tuturnya.

Terkait modus operandi para pelaku, Rano menjelaskan ada berbagai metode unik yang dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan sabu dalam semen berbentuk batu dan menggunakan mainan anak-anak berbentuk boneka kecil untuk menyimpan narkoba hingga menjual obat keras terbatas secara online atau melalui sistem COD.

"Barang bukti yang diamankan 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang. 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket. 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp320.000," jelasnya.

Rano menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggaran masing-masing, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegasnya. (CB-003)