KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memberikan beberapa catatan penting terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Cirebon.
Bukan hanya menyinggung soal rendahnya angka partisipasi pemilih, namun ada beberapa hal lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, turunnya angka partisipasi pemilih Pilkada tahun 2024 menjadi 66 persen pelu menjadi kajian bagi KPU Kota Cirebon.
Ia menuturkan, dari penyampaian saat rekapitulasi, disebutkan salah satunya karena banyak formulir C pemberitahuan tidak terditribusi di beberapa Kecamatan.
"Salah satunya juga mungkin ketika c pemberitahuan juga dari beberapa kecamatan lumayan itu signifikan tidak terdistribusi, itu juga mungkin harus jadi evaluasi besar dari teman-teman KPU," katanya, Senin (2/12).
Ia menyampaikan, alasan tidak terdistribusinya formulir C pemberitahuan tersebut karena beragam hal.
"Banyak hal ya, kaya tidak ada orangnya di tempat, ataupun sudah meninggal dan banyak komponen lain yang tadi disampaikan saat rekap," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengatakan, pihaknya juga memiliki beberapa catatan lain untuk KPU Kota Cirebon terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Seperti adanya aduan dari masyarakat yang tidak diperkenankan memilih dengan alasan datang di luar jam yang sudah ditentukan dalam formulir C pemberitahuan.
Sementara berdasarkan PKPU 17 tahun 2024 maupun keputusan KPU RI Nomor 1774 mekanisme penentuan jam atau waktu memilih itu itu sifatnya "sunah" bila terjadi antrian.
"Artinya, sebetulnya pemilih bisa kapanpun sepanjang sebelum jam 01.00 atau jam 13.00 ditutup TPS. Nah kami temukan ada kurang lebih 5 pemilih yang tidak dilayani di Kecamatan Harjamukti," katanya.
"Tetapi Pada saat pemilih tersebut mengadukan kepada kami, kami langsung melakukan upaya penyelesaian hari itu juga dan alhamdulillah mereka akhirnya terlayani dengan baik di TPS nya," sambung Fajri.
Ia juga menuturkan, Bawaslu Kota Cirebon menemukan ada beberapa TPS yang kekurangan surat suara.
Bahkan, di salah satu TPS di Kecamatan Kejaksan, ada yang mengalami kekurangan sampai 100 surat suara.
"Nah ini kan sangat signifikan,tetapi Alhamdulillah berdasarkan koordinasi dari TPS kemudian pengawas Kelurahan, Panwascam, termasuk Bawaslu Kota, kami bisa memberikan saran untuk penyelesaian itu mengambil dari beberapa TPS sekitar," ujarnya.
Hal lainnya yang menjadi temuan Bawaslu Kota Cirebon di lapangan saat hari pencoblosan. Ada pemilih yang tidak dilayani karena tidak membawa KTP.
"Itu kan sebetulnya boleh, tetapi ada beberapa TPS yang masih memperdebatkan," katanya.
Menurut Fajri, catatan-catatan tersebut di atas menjadi penting untuk dijadikan refleksi atau evaluasi bagi KPU Kota Cirebon.
"Agar ke depan kontestasi politik baik Pemilu maupun Pilkada jauh lebih baik. Apalagi hari ini kita tahu kan partisipasinya relatif namanya turun gitu ya dibanding sebelumnya atau bahkan dibanding pileg 2024," pungkasnya. (CB-003)
Informasi lainnya :